Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
