Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk: a. memenuhi modal dasar dan modal disetor; dan b. penambahan modal. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang dan barang milik Daerah. (3) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah. (4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda