Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Koreksi Anda
