Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terdiri atas: a. Penyertaan Modal Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. konversi dari pinjaman. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari: a. Daerah; b. BUMD lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Daerah; c. BUMD lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; dan c. agio saham.
Koreksi Anda