Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. nomenklatur PT. Pelabuhan Kepri berubah menjadi PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pelabuhan Kepri ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris pada PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
c. jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud;
d. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki PT. Pelabuhan Kepri beralih kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
e. Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran pada PT.
Pelabuhan Kepri menjadi Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
f. seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT.
Pelabuhan Kepri menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
g. seluruh peraturan dan/atau keputusan Direksi PT.
Pelabuhan Kepri tetap berlaku sebagai peraturan dan/atau keputusan Direksi PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT.
Pelabuhan Kepri beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
i. perbuatan hukum Direksi PT. Pelabuhan Kepri sepanjang untuk kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan
j. seluruh perjanjian kerja sama yang dilaksanakan PT.
Pelabuhan Kepri masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
