Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. nomenklatur PT. Pelabuhan Kepri berubah menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); b. Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pelabuhan Kepri ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); c. jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud; d. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki PT. Pelabuhan Kepri beralih kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); e. Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran pada PT. Pelabuhan Kepri menjadi Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); f. seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); g. seluruh peraturan dan/atau keputusan Direksi PT. Pelabuhan Kepri tetap berlaku sebagai peraturan dan/atau keputusan Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pelabuhan Kepri beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); i. perbuatan hukum Direksi PT. Pelabuhan Kepri sepanjang untuk kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan j. seluruh perjanjian kerja sama yang dilaksanakan PT. Pelabuhan Kepri masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda