Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
