Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. (3) Pelaksanaan restrukturisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda