Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan jika PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Koreksi Anda
