Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS. (3) Penilaian tingkat kesehatan menjadi dasar evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). (4) Gubernur menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Koreksi Anda