Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda
