Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan disetujui oleh RUPS, setelah mempertimbangkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan yang disediakan oleh pemberi penugasan, berupa:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) PT. Pelabuhaan Kepri (Perseroda) yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS.
(7) Penugasan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
