Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dan jasa terkait dengan kepelabuhanan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha pelayanan kepelabuhanan laut, sungai dan danau; b. usaha aktivitas penunjang angkutan perairan; c. usaha penanganan kargo (bongkar muat barang); d. aktivitas penyeberangan, pergudangan dan penyimpanan; e. aktifitas penunjang angkutan perairan lainnya; f. aktivitas remediasi dan pengelolaan sampah lainnya; g. jasa perantara jual beli atau sewa kapal; h. konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan; i. marine advisory service (bukan pandu); j. underway bunkering service (bungker sambil berjalan); k. jasa supply kebutuhan kapal dan awak kapal saat berlayar; l. jasa pergantian awak kapal; m. jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung; n. jasa keagenan kapal; o. jasa pelayaran angkutan laut dalam negeri; dan p. usaha kepelabuhanan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda