Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Daerah.
(2) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan kantor cabang di luar Ibu Kota Daerah sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam RUPS.
(3) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris setelah dilakukan kajian atau analisis terhadap kebutuhan pendirian kantor cabang dimaksud.
Koreksi Anda
