Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi. (2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset perusahaan yang berasal dari hasil usaha perusahaan dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. (3) Dalam hal PT. Pembangunan Kepri melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan. (4) Rencana pinjaman harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). (5) Pinjaman untuk pengembangan usaha dan investasi didukung dengan analisa atau kajian.
Koreksi Anda