Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda