Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
