Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan terhadap RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis; b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); dan/atau c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait. (2) Perubahan RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Koreksi Anda