Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan. (3) Direksi menyampaikan RKA kepada Dewan Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama. (4) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan, melalui perangkat daerah yang membidangi BUMD. (5) Sebelum RKA disahkan oleh RUPS, perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah rencana bisnis diterima. (6) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (7) Penyerahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai atau tanggal 1 Januari.
Koreksi Anda