Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan perusahaan;
b. mengoptimalkan nilai perusahaan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
d. mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan;
e. meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional;
dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda
