Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasional PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek: a. organ; b. organisasi dan kepegawaian; c. keuangan; d. pelayanan pelanggan; e. resiko bisnis; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengelolaan barang; h. pemasaran; dan i. pengawasan. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Daerah. Paragaraf 2 Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Koreksi Anda