Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD atau lembaga lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Koreksi Anda
