Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan administrasi; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Koreksi Anda
