Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
