Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang, diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda
