Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama dan paling banyak 4 (empat) direktur yang ditetapkan dengan RUPS.
(4) Direktur utama sebagaimana dimaksud ayat (3) diangkat dari salah satu anggota Direksi yang ditetapkan dengan RUPS.
(5) Proses pemilihan anggota direksi, dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi atau dapat menunjuk lembaga profesional.
(6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a. seleksi adminsitratif;
b. seleksi kesehatan jasmani dan rohani;
c. seleksi wawancara;
d. uji kelayakan dan kepatutan.
(7) Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan oleh Tim Seleksi dengan mengikutsertakan pemerintah daerah dan DPRD.
(8) Tim Seleksi melaporkan hasil seleksi kepada Gubernur dan disampaikan dalam rapat RUPS, menjadi pertimbangan RUPS dalam MENETAPKAN anggota Direksi.
(9) Tata cara pelaksanaan seleksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
