Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu; atau
d. mengundurkan diri.
(2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Koreksi Anda
