Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, salah 1 (satu) anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
Koreksi Anda
