Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. (3) Hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD. (4) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan. (6) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (7) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan peraturan terkait lainnya.
Koreksi Anda