Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) atau di tempat kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda