Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan.
(2) Organ perusahaan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
