Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Acara perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Koreksi Anda
