Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. (2) Acara perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Koreksi Anda