Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran dasar PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah modal dasar dan modal disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; j. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; k. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; l. tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi; m. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan n. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam RUPS.
Koreksi Anda