Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
Koreksi Anda
