Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah. (2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda