Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Daerah pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT.
Pembangunan Kepri (Perseroda).
Koreksi Anda
