Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) wajib melakukan perubahan anggaran dasar paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
