Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. nomenklatur PT. Pembangunan Kepri berubah menjadi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
b. Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pembangunan Kepri ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
c. jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud;
d. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki PT. Pembangunan Kepri beralih kepada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
e. Rencana Bisnis dan RKA pada PT. Pembangunan Kepri menjadi Rencana Bisnis dan RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
f. seluruh Penyertaan Modal Daerah pada PT. Pembangunan Kepri menjadi Penyertaan Modal Daerah pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
g. seluruh peraturan dan/atau keputusan Direksi PT. Pembangunan Kepri tetap berlaku sebagai peraturan dan/atau keputusan Direksi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pembangunan Kepri beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
i. perbuatan hukum Direksi PT. Pembangunan Kepri sepanjang untuk kepentingan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan
j. seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan PT. Pembangunan Kepri masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
