Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. (3) Pelaksanaan Restrukturisasi dilaksanakan oleh RUPS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda