Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda
