Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) meliputi:
a. pertambangan minyak bumi dan gas alam, bijih logam dan penggalian lainnya, serta aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, bijih logam dan penggalian lainnya;
b. perdagangan besar dan eceran, pengangkutan dan pergudangan serta aktivitas penunjang perdagangan, pengangkutan dan pergudangan;
c. aktivitas keuangan dan asuransi;
d. pertanian, kehutanan dan perikanan;
e. kesenian, hiburan dan rekreasi; dan
f. aktivitas usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
