Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) meliputi: a. pertambangan minyak bumi dan gas alam, bijih logam dan penggalian lainnya, serta aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, bijih logam dan penggalian lainnya; b. perdagangan besar dan eceran, pengangkutan dan pergudangan serta aktivitas penunjang perdagangan, pengangkutan dan pergudangan; c. aktivitas keuangan dan asuransi; d. pertanian, kehutanan dan perikanan; e. kesenian, hiburan dan rekreasi; dan f. aktivitas usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda