Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, yang disesuaikan dengan Pagu Indikatif dalam RPJMD untuk setiap tahun anggaran. (3) Pagu Indikatif Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan kemampuan anggaran tahun berjalan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda