Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026
Teks Saat Ini
RPJMD dilaksanakan oleh Gubernur dan seluruh Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda
