Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026
Teks Saat Ini
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi:
a. Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2021-2026;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD setiap tahunnya.
Koreksi Anda
