Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026
Teks Saat Ini
RPJMD merupakan:
a. penjabaran visi, misi dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan Daerah Provinsi, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah
b. kebijakan keuangan Daerah Provinsi, dengan mempertimbangkan RPJPD dan RTRW; dan
c. dokumen perencanaan Daerah Provinsi yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Koreksi Anda
