Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur.
Koreksi Anda