Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur.
Koreksi Anda
Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran