Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, nama dan lambang Organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Koreksi Anda
