Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Organisasi Kepemudaan yang lolos verifikasi tercatat pada Pemerintah Daerah.
(2) Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan:
a. susunan dan nama pengurus;
b. daftar nama anggota;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Koreksi Anda
