Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Organisasi Kepemudaan yang lolos verifikasi tercatat pada Pemerintah Daerah. (2) Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan: a. susunan dan nama pengurus; b. daftar nama anggota; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan d. surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Koreksi Anda