Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Daerah.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan; dan/atau
c. forum kepemimpinan Pemuda.
(3) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik Daerah.
Koreksi Anda
