Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemuda Daerah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan.
(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan Pemuda Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
