Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana dan bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf g. (2) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hibah dan dana bergulir. (3) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memfasilitasi bantuan dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan kepada wirausaha Pemuda. (4) Bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui lembaga permodalan kewirausahaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda