Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda diarahkan untuk meningkatkan sektor usaha prioritas Daerah.
(2) Sektor usaha prioritas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pariwisata;
b. pertanian;
c. industri kreatif;
d. perdagangan;
e. perhotelan; dan/atau
f. kuliner.
Koreksi Anda
