Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi Pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah. (2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi kepemudaan. (3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. Kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan. (4) Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda